Fisioterapi merupakan ilmu yang menitikberatkan untuk
menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak/fungsi tubuh
yang terganggu yang kemudian diikuti dengan proses/metode terapi gerak.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.778 Tahun
2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan,
fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk
individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan
memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan
modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak, dan komunikasi. Fisioterapi
dapat melatih pasien dengan olahraga
khusus, penguluran dan bermacam-macam teknik dan menggunakan beberapa
alat khusus untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak
dapat diatasi dengan latihan–latihan fisioterapi.
Orang yang menjalankan pelayanan Fisioterapi disebut Fisioterapis.
Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimensi Pelayanan Fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan gangguan sistem gerak dan
fungsi dalam rentang kehidupan dari praseminasi sampai ajal, yang
terdiri dari upaya-upaya:
a.Peningkatan dan pencegahan (promotif dan preventif), Pelayanan
fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran, pusat kesehatan kerja,
sekolah, kantor, pusat panti usia lanjut, pusat olahraga, tempat
kerja/industri dan pada pusat-pusat pelayanan umum.
b.Penyembuhan dan pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif), pelayanan
fisioterapi dapat dilakukan pada rumah sakit, rumah perawatan, panti
asuhan, pusat rehabilitasi, tempat praktek, klinik privat, klinik rawat
jalan, puskesmas, rumah tempat tinggal, pusat pendidikan dan penelitian.
Berdasarkan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dibagi menjadi:
a.Fisioterapi Kesehatan Wanita
b.Fisioterapi Tumbuh Kembang Anak
c.Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d.Fisioterapi Usia Lanjut
e.Fisioterapi Olahraga
f.Fisioterapi Kesehatan Masyarakat
g.Fisioterapi Pelayanan Medik: pengembangan pelayanan fisioterapi
pelayanan medik didasari pada spesifikasi problem kesehatan pasien,
seperti fisioterapi Muskuloskeletal (penyembuhan dan pemulihan gangguan
anggota gerak tubuh terdiri dari otot, tulang, sendi, jaringan ikat),
Fisioterapi Kardiovaskulopulmonal (penyembuhan dan pemulihan pada
gangguan jantung, pembuluh darah, dan paru), Fisioterapi Neuromuskular
(penyembuhan dan pemulihan pada gangguan sistem syaraf pusat dan sistem
syaraf tepi), Fisioterapi Integument (penyembuhan dan pemulihan pada
kecacatan fisik dan kulit).
Fisioterapi dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan:
a.Asesment Fisioterapi;
b.Diagnosa Fisioterapi;
c.Perencanaan Fisioterapi;
d.Intervensi Fisioterapi;
e.Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Fisioterapi dapat melaksanakan praktik Fisioterapi pada saranan
kesehatan, praktik perseorangan dan/atau berkelompok. Fisioterapi dalam
melakukan praktek Fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan atau
tanpa rujukan.
Ada berbagai macam jenjang pendidikan Fisioterapi di Indonesia saat
ini yaitu: D3, D4 dan S1+Pendidikan Profesi, gelar pendidikan
Fisioterapi di Indonesia adalah: D3 (A.Md.Ft), D4 (S.St.Ft) S1 (S.Ft)
dan gelar pendidikan profesi Fisioterapi disebut dengan "Physio".
Wednesday, August 13, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment